WARTA SAMBAS - Beredar kabar pemilik e-KTP bisa langsung dapat Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu diunggah melalui media sosial Facebook.
Dalam unggahan tersebut menyebutkan pemilik e-KTP bisa menerima bantuan Rp600 ribu tersebut sejak 30 November 2020 lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA : Vaksin COVID-19 Tidak Picu Gangguan Kecemasan?
Baca Juga: Bisakah Sekali Berhubungan Intim Bisa Langsung Hamil? Cek Faktanya Disini
Unggahan itu juga meminta pemilik e-KTP untuk mengecek nama dan NIK yang tercantum pada tautan yang dibagikan.
Atas tersebarnya informasi ini, melansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik e-KTP Terima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu? bersumber dari Antara memastikan informasi soal pemilik e-KTP bisa menerima bantuan Rp600 ribu adalah hoaks.
Diketahui, hoaks soal pemilik e-KTP bisa menerima bantuan mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta tersebut telah beredar lama.
Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar Video TNI dan Tokoh Nasional Sepakat Lengserkan Jokowi, Benarkah?