Elon Musk Digugat Investor Dogecoin, Nilainya 2 Kali Lipat Pendapatan Negara Indonesia Tahun Ini

- 17 Juni 2022, 20:51 WIB
Orang terkaya di dunia, Elon Musk digugat ke Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS) oleh Investor Dogecoin, Keith Johnson.
Orang terkaya di dunia, Elon Musk digugat ke Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS) oleh Investor Dogecoin, Keith Johnson. /Dado Ruvic/Reuters

WARTA SAMBAS - Orang terkaya di dunia, Elon Musk digugat ke Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat (AS) oleh Investor Dogecoin, Keith Johnson.

Nilai gugatan yang dilayangkan Investor Dogecoin Keith Johnson terhadap CEO Tesla Elon Musk ini mencapai 258 Miliar Dolar AS.

Besaran gugatan Keith Johnson ke Elon Musk tersebut sekitar Rp3.820 Triliun atau 2 kali lebih Pendapatan Negara Indonesia dalam APBN 2022 senilai Rp1.846,14 Triliun.

Keith Johnson menuduh Elon Musk memuji-muji Dogecoin supaya harganya naik. Kemudian membiarkan harganya terjun bebas.

Baca Juga: Elon Musk ke Indonesia November 2022, Jokowi: Saya Kira Dia Sangat Tertarik

Menurut Keith Johnson, sejak 2019 Elon Musk mengetahui bahwa Dogecoin belum memiliki nilai.

"Namun (Elon Musk) mempromosikan supaya mendapatkan keuntungan dari jual beli," kata Keith Johnson, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Reuters, Jumat 17 Juni 2022.

Keith Johnson menuduh Elon Musk memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungannya.

"Musk mengggunakan dasar dirinya sebagai orang terkaya di dunia untuk beraksi dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, paparan dan kesenangan," kata Keith Johnson.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x