WARTA SAMBAS - Jerman tolak Paspor Indonesia karena tidak memuat kolom tandatangan. Hal ini membuat Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa masuk Negeri Panser.
Paspor Indonesia yang ditolak Jerman tersebut, ternyata desain terbaru yang tidak memuat kolom tandatangan.
Desain terbaru Paspor Indonesia yang ditolak Jerman itu merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019.
Keputusan tersebut terkait spesifikasi teknis pengamanan khusus Paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf," kata Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenhumham, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 13 Agustus 2022.
Ditjen Imigrasi meminta maaf karena penolakan tersebut berdampak secara langsung ke masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman.
Termasuk pula masyarakat yang visanya sudah terbit tetapi tidak bisa berangkat ke Jerman.
Selain meminta maaf, Ditjen Imigrasi pun berupaya mengatasi permasalahan penolakan desain baru Paspo Indonesia tersebut.