Wahai Para Karyawan…Buruan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaaan di bsu.kemnaker.go.id

- 9 Januari 2021, 14:21 WIB
Tangkapan layar pusat bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker.
Tangkapan layar pusat bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker. /Tangkap layar/

WARTA SAMBAS – Pada 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tetapi hanya untuk karyawan yang memenuhi persyaratan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, persyaratan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 14 Tahun 2020 (Permenaker 14/2020).

Baca Juga: BLT PKH Untuk Lansia, Ini Cara Daftar Bantuan yang Cair 4 Kali Setahun

Adapun Permenaker 14/2020 tersebut, seperti diberitakan CerdikIndonesia.com dalam artikel berjudul “BURUAN CEK bsu.kemnaker.go.id, Apakah Kamu Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021”, Sabtu 9 Januari 2021, merinci persyaratan karyawan untuk yang bisa menerima BPLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Hanya 5 Golongan Penerima BLT Banpres UMKM BPUM BRI, Ayo Cek di eform.bri.co.id/bpum

Menaker Ida telah mengusulkan kembali terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada Kementerian Keuangan. Sebab dalam penyaluran di tahun 2020, Kemnaker masih belum 100 persen menyalurkan dananya.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” kata Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: BLT PKH Dicairkan Empat Kali Setahun, Cek Daftar Penerima Bantuan Pakai KTP di Link Ini

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menemukan ada sekitar 154 ribu nomor rekening karyawan yang bermasalah. Sehingga, Bank Penyalur pun tak bisa mentransfer uangnya ke pemilik rekening yang rusak.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x