Sebelum Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Dokumen Ini Dulu di Bank

- 13 Januari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dilakukan hingga Januari 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi agar Dananya Cair.
Ilustrasi. Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dilakukan hingga Januari 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi agar Dananya Cair. / ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj./


WARTA SAMBAS RAYA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta masih berjalan hingga tahun 2021. Jika Anda belum medapatkan bantuan tersebut segera lengkapi dokumen ini agar dananya bisa cair.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku UMKM agar usahanya bisa terus berjalan meskipun dalam kondisi pandemi.

BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta nantinya diberikan tunai secara langsung kepada pelaku UMKM yang telah mendaftarkan usahanya dan memenuhi persyarat penerima bantuan.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 13 Januari 2021: Leo Lebih Terampil dari Biasanya

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BLT UMKM nantinya akan ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro di 2021.

“Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun,” kata Teten.

Sebelum Anda melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, maka sebaiknya Anda memahami persyaratannya terlebih dahulu.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Bisa Cair hingga Januari 2021, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi ke Bank", Selasa 12 Januari 2021, berikut persyaratan dari pemerintah bagi pelaku UMKM yang akan daftar BLT UMKM Rp2,4 juta, antara lain:


1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x