Komitmen Beri Akses Energi, Kementerian ESDM Tetapkan Formula dan Harga Elpiji 3 Kg

- 17 Januari 2021, 13:46 WIB
Petugas menata tumpukan elpiji di salah Terminal Pengisian wilayah Jatimbalinus.*
Petugas menata tumpukan elpiji di salah Terminal Pengisian wilayah Jatimbalinus.* /ANTARA /H.O/A.M

WARTA SAMBAS RAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga patokan elpiji tabung 3 kg untuk tahun 2020.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 ini berlaku surut sejak 1 Januari 2020.

Beleid penetapan harga elpiji 3 kg tersebut terkait dengan pembayaran pemerintah ke badan usaha yakni PT Pertamina (Persero) dalam kerangka penyediaan bahan bakar bagi masyarakat, apalagi pemerintah berkomitmen terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani.

ElijahBaca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Cara dan Syaratnya

Dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu 17 Januari 2021, dilansir dari Antara, dalam diktum kesatu keputusan menteri tersebut disebutkan harga patokan elpiji 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) elpiji 3 kg yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi, termasuk penanganannya, dan margin.

"Harga patokan elpiji tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji 3 kg + 50,11 dolar AS/metrik ton + Rp1.879,00/kg," sebut kepmen tersebut.

Formula harga patokan dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor, yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg.

Baca Juga: Lagu Baru Selena Gomez Berbahasa Spanyol De Una Vez

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x