Begini Cara Dapatkan BST bagi Pemilik Kartu KIS

- 20 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil //Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

WARTA SAMBAS RAYA – Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu dari Kemensos sejak tanggal 4 Januari 2021 telah cair, namun ada sejumlah mekanismen yang perlu dilalui bagi pemiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BST Rp300 ribu dari Kemensos yang berhak mendapatkannya adalah warga Indonesia yang namanya tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Gunung Mas Puncak Dihantam Banjir Bandang, Puluhan Rumah Warga Dipenuhi Lumpur

Warga Indonesia yang memiliki kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos atau sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika Anda memiliki Kartu KIS dan ingin mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos , bisa langsung melakukan pengecekan nama penerima di laman dtks.kemensos.go.id.

Untuk melakukan pengecekan nama penerima BST Rp300 ribu khusus pemegang Kartu KIS, Anda hanya memerlukan nomor ID PBI JK/ KIS.

Sebagai informasi, BST Rp300 ribu ini akan diberikan secara tunai maupun non-tunai dari Kemensos kepada seluruh warga Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19.
Khusus bagi pemegang Kartu KIS, selain mendapatkan BST Rp300 ribu Anda juga akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang adil menyeluruh tanpa membeda-bedakan status sosial.

Dulu Kartu KIS juga dikenal dengan nama kartu BPJS.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Ayo, Pakai Kartu KIS Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Perhatikan Cara Berikut", Selasa 19 Januari 2021, adapun bagi mereka yang sudah memiliki Kartu KIS dan ingin mengecek apakah namanya masuk ke dalam daftar penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos atau tidak, bisa langsung mengikuti langkah pengecekan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x