Daftar CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 21 Januari 2021, 06:30 WIB
Daftar Dokumen yang harus Disiapkan untuk Mengikuti Pendaftaran CPNS 2021
Daftar Dokumen yang harus Disiapkan untuk Mengikuti Pendaftaran CPNS 2021 //Twitter/@BKNgoid/

WARTA SAMBAS RAYA - Sebelum secara resmi dibuka, bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2021, alangkah mencari jadwal dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali di tahun 2021.

Bagi calon pelamar, ada baiknya untuk menyiapkan dokumen berikut ini sebelum daftar CPNS 2021, yang rencananya akan mulai dibuka mulai April hingga Mei 2021 mendatang.

MenPANRB, Tjahjo Kumolo menyebutkan, rekrutmen CPNS ini sangat penting dilakukan pada masa krisis kesehatan sekarang.

Baca Juga: Cek Lokasi Dapur Umum untuk Penuhi Kebutuhan Makan dan Minum Korban Banjir Kalsel

Beberapa formasi untuk CPNS yang bakal dibuka pada seleksi tahun 2021 antara lain posisi bidan, perawat, dokter spesialis, dokter umum, penyuluh perairan, penyuluh pertanian, dan lainnya.

Sebanyak 113.172 kuota usulan untuk mengisi formasi CPNS pusat dicanangkan pada 2021 ini. Sementara, untuk pemerintah daerah sendiri di CPNS kali ini tersedia sebanyak 438.170.
Khusus bagi PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan guru, itu sesuai berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri yang terlibat. Yaitu Mendikbud, Menteri PANRB, Menkeu, Mendagri, serta BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Dalam penerimaan CPNS 2021 ini, BKN akan melakukan rekrutmen dengan jumlah total 1 juta formasi. Guna mengakomodasi hal ini, khusus untuk pengajuan usulan formasi Guru PPPK, BKN memperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2021.

Kemudian, dalam tahun 2021 ini, khusus seleksi bagi guru PPPK rencananya bakal berlangsung tiga kali.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x