Siswa SMP dan Paket B Dapat Bantuan PIP Rp750 Ribu per Tahun

- 2 April 2021, 05:30 WIB
Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id.
Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id. /Dok. Kemendikbud./

Tata cara sebagai berikut:

• Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.

• Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.

• Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.

• Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Setelah itu, peserta didik dapat melakukan pengecekan nama secara online dengan cara berikut:

• Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/

• Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP

• Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.*** Adestu Arianto/ beritadiy.pikiran-rakyat.com

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x