Tata cara sebagai berikut:
• Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
• Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
• Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
• Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.
Setelah itu, peserta didik dapat melakukan pengecekan nama secara online dengan cara berikut:
• Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
• Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
• Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima PIP akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.*** Adestu Arianto/ beritadiy.pikiran-rakyat.com