Baca Juga: Gudang Kerajinan Rotan Pontianak Terbakar, Petugas Satpol PP dan Damkar Berjibaku Padamkan Api
1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
• Kartu Keluarga (KK)
• Rapor hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
2. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
3. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar.
Ayo, tunggu apa lagi. Jika memiliki anak yang masih sekolah, segera daftarkan KIP agar bisa mendapatkan bantuan atau beasiswa guna menunjang pendidikannya.*** Adestu Arianto/ beritadiy.pikiran-rakyat.com