Cara Gampang Mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya

- 5 Mei 2021, 21:16 WIB
Cara Gampang Mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya
Cara Gampang Mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya /

WARTA SAMBAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat terus menerus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi seperti sekarang, para pemilik bangunan di Kubu Raya tidak perlu repot lagi tatap muka untuk mengurus IMB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan, kini sudah bisa mengurus IMB dari rumah, asalkan memiliki akses internet.

Berikut cara gampang mengurus IMB di Kabupaten Kubu Raya:

1. Miliki SKRK

Maria mengatakan, untuk mendapatkan IMB, pemilik bangunan tentunya terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan. Dimulai dari kepemilikan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Untuk mendapatkan SKRK ini, kata Maria, bisa dengan mengunduh atau download formulir dan surat pernyataan bebas sengketa di link bit.ly/formizin2020

Baca Juga: Lantik Kadin Kubu Raya, Ketum Kadin Kalimantan Barat Joni Isnaini: Tunjukkan Sikap Patriot

2. Ajukan Permohonan IMB

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x