WARTA SAMBAS - Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik. Dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh atau meningkat 17,64 persen.
Kebijakan tarif listrik naik ini hanya menyasar pelanggan PLN golongan non-subsidi, yakni R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.
Setidaknya 2,5 juta atau 3 persen pelanggan PLN yang terdampak kebijakan tarif listrik naik 17,64 persen ini.
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tarifnya tetap," kata Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman Setkab, Selasa 14 Juli 2022.
Kebijakan menaikkan tarif listrik ini, kata Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Bahwa penerapan tarif adjustment ini untuk mewujudkan listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat mampu tidak lagi menerima bantuan pemerintah," jelas Rida.
Ia menegaskan, penyesuaian tarif listrik ini untuk pelanggan PLN golongan rumah tangga beraya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, P3).
Kenaikan tarif listrik ini dipicu harga BBM, batubara dan kurs. Pertimbangan golongan R2 dan R3 dianggap masih mampu membayar.