Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin 27 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 19:25 WIB
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). /Muhammad Iqbal/ANTARA

WARTA SAMBAS - Masyarakat yang ingin beli minyak goreng curah, wajib pakai aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah menerapkan aturan beli minyak goreng curah wajib pakai PeduliLindungi atau NIK ini untuk membuat tatakelola distribusi yang lebih akuntabel.

Aturan beli minyak goreng curah wajib pakai PeduliLindungi atau NIK ini mulai berlaku setelah sosialisasi selama dua pekan.

"Sosialiasi mulai Senin 27 Juni 2022," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 8 Tuntutan Massa Aksi IMM Kota Pontianak, dari Masalah Minyak Goreng sampai Ulah Para Menteri

Luhut mengatakan, setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus pakai PeduliLindungi atau NIK untuk bisa mendapat Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 Kilogram untuk satu NIK per harinya.

Dengan PeduliLindungi atau NIK, dijamin bisa memperoleh minyak dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kilogram.

MGCR dengan HET tersebut, jelas Luhut, bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x