Minyakita Harga Rp14 Ribu per Liter, Ini Syarat dan Cara Pembeliannya

- 7 Juli 2022, 16:06 WIB
Kementarian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah rakyat dengan merek dagang 'Minyakita' harga Rp14 Ribu per liter.
Kementarian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah rakyat dengan merek dagang 'Minyakita' harga Rp14 Ribu per liter. /Antara/

WARTA SAMBAS - Kementarian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan Minyak Goreng Curah Rakyat dengan merek dagang 'Minyakita' harga Rp14 Ribu per liter.

Peluncuran Minyakita ini merupakan upaya Kemendag untuk menyalurkan minyak goreng curah rakyat kemasan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 Ribu.

Minyakita Rp14 Ribu akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya dengan syarat dan cara pembelian yang telah ditentukan.

"Dengan ketentuan memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun BPOM," ujar Syailendra, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Dijual Rp14.000, Pembelian Minyakita Hanya Boleh Maksimal 10 Liter per Hari", Kamis 7 Juli 2022.

Menurut Syailendra, Minyakita telah terdaftar resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.

Syailendra mengatakan, Minyakita akan dijual secara terbatas setiap harinya, yakni 10 liter per hari.

Minyakita dijual terbatas, jelas Syailendra, untuk menghindari penggunaan diluar kegunaan yang semestinya di masyarakat.

Kebijakan Minyakita dijual terbatas ini tercantum dalam aturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara dan Lokasi Penjualnya...

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x