WARTA SAMBAS - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif Ojol (Ojek Online).
Aturan tarif Ojol ini tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 564/2022 yang menggantikan Keputusan Menhub Nomor KP 348/2019.
Regulasi tarif Ojol tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi Ojol," kata Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Pria Jaket Ojol Bawa Kabur Ponsel Murid SD, Sempat Minta Nyalakan Hotspot
Namun, kata Hendro, tarif Ojol terbaru ini tetap menggunakan sistem Zonasi, yakni:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.