Sel Polda Padat, Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

- 14 Januari 2021, 14:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

WARTA SAMBAS RAYA - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Penyelidikan dan Penyidikan Habib Rizieq Tidak Relevan

Rian mengatakan Rizieq dipindahkan lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1).

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa sebagai Saksi Kasus RS Ummi

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x