Vokalis Band Kapten Zaky Ditangkap Polisi, Karena Sabu

- 15 Januari 2021, 16:32 WIB
Vokalis band Kapten, Ahmad Zaky (tengah), dibekuk polisi saat tengah pesta sabu pada Rabu, 13 Januari 2021.
Vokalis band Kapten, Ahmad Zaky (tengah), dibekuk polisi saat tengah pesta sabu pada Rabu, 13 Januari 2021. /Remy Suryadie/Galamedianews

WARTA SAMBAS RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap vokalis band Kapten yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya, di Kota Bandung.

Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan pria tersebut merupakan Ahmad Zaky yang cukup dikenal. Dia diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.

"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Lawan Petugas, Polisi Tembak Mati Kurir Sabu-sabu

Ricky mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, kata dia, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.

Zaky kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan tersebut. Namun Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan Zaky.

Menurut Ricky, pelaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, menurutnya polisi masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP (rekan Zaky)," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan Zaky telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun ia sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, mengonsumsi kembali.

Baca Juga: Singkawang Nyaris Dihujani 4,092 Kilogram Sabu dan 500 Butir Ekstasi  

Alhasil, Zaky dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x