Tiga Pengedar Narkotika Spesialis Hajatan Diringkus Polisi

- 18 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jirono

WARTA SAMBAS RAYA – Kerap beraksi pada acara pesta hajatan warga, akhirnya tiga orang terduga pengedar narkoba jenis ekstasi atau ineks diringkus anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tiga orang tersangka ini ialah HE (24) warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) bersama dua rekannya AN (25) dan SA (23).

Ketiga tersangka ini ditangkap petugas gabungan Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Polsek PUT pada Jumat malam (15/1) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan barang bukti 10 butir ekstasi.

Baca Juga: Nyabu di Rumah, Vocalis Band Kapten Zaki Disergap Polisi Narkoba

"Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ineks ini rencananya akan diedarkan pada acara hajatan atau sering disebut warga daerah itu arisan tua-tui. Barang ini bukan untuk dipakai sendiri tetapi diedarkan pada acara tersebut," kata dia, Senin 18 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, pil ekstasi mereka jual perbutirnya seharga Rp300 ribu, di mana barang ini merupakan pesanan konsumen dari seseorang bandar yang kemudian memerintahkan salah satu dari ketiga tersangka ini untuk mengantarkannya ke lokasi hajatan.

"Sedangkan untuk asal barang diakui pelaku didapatkan dari seorang bandar yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya," ungkap dia.

Kronologi penangkapan ketiga pelaku ini, kata dia, bermula dari informasi warga terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan PUT, kemudian pihaknya bersama dengan petugas Polsek PUT melakukan penghadangan terhadap mobil merek Suzuki jenis pickup yang dikendarai tersangka HE beserta dua rekannya AN (25) dan SA (23) yang datang dari arah Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Baca Juga: Lawan Petugas, Polisi Tembak Mati Kurir Sabu-sabu

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x