2 WNA Asal India Jual Permata Imitasi di Blok M Jakarta

- 19 Januari 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi Permata
Ilustrasi Permata /Please Don't sell My Artwork AS IS /Pixabay

 

WARTA SAMBAS – Dua pria berkewarganegaraan India berinisial MZS (57) dan SNA (27) ditangkap Petugas Imigrasi saat sedang menjual permata sintetis atau imitasi di kawasan pertokoan Blok M, Jakarta Pusat.

“Kedua WNA (Warga Negara Asing) itu ditemukan saat berdagang dengan modus menitipkan barang dagangan mereka ke salah satu toko di Blok M,” kata M Saffar Godam, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta di Jakarta, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 19 Januari 2021.

Bersama kedua WNA tersebut, kata Godam, petugas mengamankan barang bukti berupa 26 pertama berikut sertifikatnya, ratusan permata sintetis dan dua paspor.

Baca Juga: Kronologis Bos Plaza Marina Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas atas PT Antam

Godam menjelaskan, penangkapan terhadap MZS dan SNA yang tinggal di Apartemen Basura, Jakarta Timur itu, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan pemerintah.

Aktivitas kedua WNA tersebut, lanjut Godam, masuk kriteria pelanggaran keimigrasian, sebab melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin yang mereka miliki.

Baca Juga: Berkedok Spa, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel

WNA asal India itu digiring ke Kantor Imigrasi DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa. "Proses dilaksanakan peningkatan ke tahap penyidikan per tanggal 18 Januari kemarin," kata Godam.

Keduanya dijerat dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x