2 Bayi WNI Usia 2 Minggu Dideportasi dari Serawak Malaysia

- 29 Januari 2021, 14:46 WIB
ilustrasi bayi.
ilustrasi bayi. /Rene Asmussen/pexels.com/@reneasmussen

WARTA SAMBAS - Bersama ibunya masing-masing, dua bayi yang masih berusia satu dan dua minggu dipulangkan dari Serawak Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. 

"Mereka ini kami bantu pemulangannya bersama 31 PMI (Pekerja Migran Indonesia-dulunya disebut TKI-) bermasalah lainnya," ungkap Yonny Tri Prayitno, Kepala KonsuLat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Jumat 29 Januari 2021.

Yonny menjelaskan, 31 PMI bermasalah tersebut terdiri atas 11 perempuan (dua orang di antaranya mempunyai bayi) dan 20 pria. Mereka dari Depo Tahanan Imigrasi Semunjan, Serawak Malaysia.

Baca Juga: Canangkan Vaksinasi Covid-19 Malah Tak Divaksin, Bupati Kayong Utara Citra Duani: Saya Mohon Maaf

Sebelumnya juga ada 7 PMI yang ditampung di Rumah Perlindungan KJRI Kuching. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong Sanggau setelah persyaratannya lengkap.

 

Sehingga totalnya menjadi 38 PMI yang dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia. "Pemulangan ke-38 WNI/PMI tersebut berjalan lancar," kata Yonny.

Ia juga memastikan, sebelum dipulangkan para PMI tersebut menjalani rapid test sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Staf Kepresidenan Buta Sementara Usai Buka Amplop Surat, Untung Presiden Baik-baik Saja

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x