WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Tersangka Korupsi Nurdin Abdullah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, pada Selasa 2 Maret 2021.
Selain dokumen, di kedua tempat itu KPK juga menemukan uang tunai terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infratruktur di Provinsi Sulawesi Selasan 2020-2021
“Diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ungkap Ali Fikri, Pelaksana Juru Bicara (Jubir) KPK, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR pada Senin 1 Maret 2021. Dari dua loksai ini diamankan dokumen dan uang tunai.
Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye
Sehingga dari empat tempat yang digeledah KPK sejak kemarin, semuanya menemukan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.
Mengenai jumlah uang tunai, KPK masih belum dapat menginformasikannya. "Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh Tim Penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Dokumen dan uang tunai yang diperoleh dari sejumlah tempat tersebut, jelas Ali Fikri, akan dianalisa lebih jauh untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, pada Jumat 26 Februari 2021 tengah malam.