Anggota Dewan Digerebek Polisi saat Judi di Gedung DPRD, Netizen: Cari Kerja Sampingan Malah Ketangkap

- 25 Maret 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi judi.
Ilustrasi judi. /Pixabay/blickpixel/

WARTA SAMBAS  - Tiga anggota DPRD Rote Ndao, sekretaris dewan (sekwan), dan satu wartawan tak berkutik saat digrebek saat asik bermain judi Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga anggota dewan, sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan setelah mendapat laporan soal adanya aktivitas perjudian di kantor wakil rakyat tersebut. 

Baca Juga: Anggota DPRD Mempawah Sebut Pimpinan Legislatif ‘Rasa Eksekutif’

Dilansir dari Instagram Musemediaid, penggerebekan gedung DPRD bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.

Saat penggerebekan dilakukan, anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi.

Kemudian anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap YAD, yang mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Pemda dan DPRD Mukomuko Sepakat Hapus Perda tentang Desa

Usai mendapat informasi tersebut anggota kepolsian langsung kembali menyisir Gedung DPRD dan mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

Dalam penyisiran yang telah dilakukan, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah atau uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan.

"Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai," ujar AKBP Filly.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Wabup Pamekasan yang Wafat

Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Atas informasi ini, beragam komentar netizen, berikut diantaranya.

Komentar dari akun Instagram @Aidil_ “Dan kita bayar pajak untuk gaji mereka,” tulisnya.

“Lagi asik-asik cari kerja sampingan di gerebek, lagi musim virus pak, cari kerja sampingan malah ketangkap, virus-virus yang ada di kantor DPRD harus dimusnahkan,” tulis akun Instagram @surya_lhoyaa.

“Astaghfirullahaldzim, semoga masih diberikan kesempatan untuk taubat sebelum dipanggil oleh NYA, amin,” komentar akun instagram @hartati4988.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Instagram Musemediaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x