WARTA SAMBAS – Keranjingan trading saham membuat karyawan berinisial GL (19) terlilit utang hingga 106 Juta Rupiah. Untuk menutupinya, ia pun mencuri 14 unit iPhone 11 Pro Max di tempatnya bekerja di Rukan Sedayu Square Cengkareng.
“Setelah ditelisik investasi trading-nya tidak memiliki izin,” kata Kombes Pol Ady Wibowo, Kapolres Metro Jakarta Barat, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 14 April 2021.
Ditambahkan Kanit Resmob Polres Jakarta Barat, Iptu Avrilendy, awal mula aksi pencurian ini ketika GL mendapatkan uang hasil penjualan ponsel iPhone 11 Pro Max. Kemudian, uang tersebut digunakannya untuk trading saham dan merugi.
“Jadi, mulanya si GL ini menawarkan Ponsel terlebih dahulu kepada dua customernya di Semarang dan Solo. Sudah dibayar, namun uangnya digunakan pelaku untuk trading, tapi malah rugi,” kaya Avrilendy.
Baca Juga: 5 Wanita Terkaya di Dunia, Termasuk Pemilik Saham Hancock Prospecting
Diketahui, customer Semarang telah membayar senilai 96 Juta Rupiah untuk 7 unit iPhone. Sementara customernya di Solo membayar 1 unit iPhone senilai 12 Juta Rupiah.
Sebelum sampai ke tangan pembelinya, 8 unit iPhone tersebut terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian di salah satu perusahaan ekspedisi.
Kemudian, 4 unit iPhone lainnya yang belum sempat dijual, diamankan polisi di indekosnya di Bandung. Sedangkan, 2 unit sisanya telah terjual dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Dia jual yang satu unit senilai 9,1 Juta Rupiah, dan satu unit lagi digadaikan ke temannya seharga 4 Juta Rupiah,” sambung Avrilendy.