Porsche Masuk Jalur TransJakarta, Pengemudinya Wanita Terancam 2 Bulan Penjara atau Denda 500 Ribu Rupiah

- 26 April 2021, 19:12 WIB
Porsche Masuk Jalur TransJakarta, Pengemudinya Wanita Terancam 2 Bulan Penjara atau Denda 500 Ribu Rupiah
Porsche Masuk Jalur TransJakarta, Pengemudinya Wanita Terancam 2 Bulan Penjara atau Denda 500 Ribu Rupiah /PMJ News/Instagram @jakarta.terkini/

WARTA SAMBAS – Porsche Boxster plat B 2240 MA disita polisi karena masuk jalur TransJakarta di Jalan Iskandar Muda. Ternyata pengemudinya seorang wanita berinisial AS. Ia terancam 2 bulan penjara atau denda 500 Ribu Rupiah.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan terhadap wanita berinisial AS tersebut bermula dari viralnya video Porsche melintas di Jalur TransJakarta pada 18 April 2021 lalu.

“Lalu kita lakukan pendalaman dan akhirnya menemukan alamat pemilik mobil tersebut," kata Purnomo, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 26 April 2021.

Purnomo menjelaskan, Porsche merupakan miliki pria berinisial R. Namun yang mengendarainya di Jalur TransJakarta itu merupakan putrinya berinisial AS. “Saat ini, mobil jenis Porsche Boxster dengan nomor polisi B 2240 MA sudah diamankan," katanya.

Baca Juga: Sistem Tilang Eletronik Diperluas, Korlantas Polri: April nanti Ada 21 Polda

Porsche tersebut disita berdasarkan keputusan Tim Penyidik, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Hal lain bisa disita baik itu Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Tapi, dari hasil penyidik, kendaraannya saja yang kita sita sementara dan kita lakukan proses penilangan sebagai efek jera," jelas Purnomo.

Atas perbuatannya, lanjut Purnomo, wanita berinisial AS tersebut disangkakan dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara atau denda 500 Ribu Rupiah.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, wanita pengemudi Porsche Boxster tersebut mengaku tidak mengetahui telah memasuki jalur busway pada saat itu.

Baca Juga: Beredar Kabar Tarif Biaya Tilang, Polri : Itu Informasi Hoax

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x