KPK Dalami Peran Tersangka ‘RJ Lino’ dalam Proses Pengadaan 3 Unit GCC PT Pelindo

- 27 April 2021, 23:30 WIB
KPK Dalami Peran Tersangka ‘RJ Lino’ dalam Proses Pengadaan 3 Unit GCC PT Pelindo
KPK Dalami Peran Tersangka ‘RJ Lino’ dalam Proses Pengadaan 3 Unit GCC PT Pelindo //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPR) RI sedang mendalami peran RJ Lino dalam proses pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

RJ Lino merupakan eks Direktur Utama PT Pelindo II telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Desember 2015 dan ditahan KPK pada 26 Maret 2021, karena diduga menyebabkan kerugiaan negara hingga 22,8 Ribu Dolar AS atau setara 331,1 Juta Rupiah dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik memeriksa Tersangka RJ Lino untuk melengkapai berkas perkara penyidikan.

“Kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan. Di antaranya terkait dengan peran tersangka dalam pengaturan proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," kata Ali Fikri, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 27 April 2021.

Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh.

Baca Juga: KPK akan Periksa Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin

Dalam konstruksi perkara disebut, bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan, dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.

Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung, dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai "Owner Estimate" (OE).

Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa "commision test" yang lengkap di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x