Kasus Perkosaan TA Anak Anggota DPRD Bekasi, Kuasa Hukum Sarankan Nikahi Korban, Netizen : No, Jangan Mau

- 28 Mei 2021, 18:54 WIB
AT pelaku pemerkosaan terhadap PU anak di bawah umur/instagram/@tante_rempong//
AT pelaku pemerkosaan terhadap PU anak di bawah umur/instagram/@tante_rempong// /WartaSambasRaya.com/
 
 
 
WARTA SAMBAS - Tersangka AT, 21, anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur PU, 15, disarankan kuasa hukumnya untuk menikahi korban. 
 
"Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU," kata Bambang Sunaryo, selaku kuasa hukum keluarga AT. 
 
 
Bambang berharap dirinya bisa bertemu dengan keluarga korban dan membicarakan tentang rencana pernikahan tersebut. Jika AT dan PU menikah, maka kemungkinan besar hukuman untuk AT akan jadi lebih ringan. 
 
"Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankannya," ujar Bambang. 
 
Bambang mengatakan meski PU masih di bawah umur untuk menikah tapi bisa diupayakan dengan mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama.
 
 
"Dimungkinkan asal izin pengadilan agama, dispensasi kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," tutur Bambang. 
 
Bambang juga mengatakan bahwa kliennya bersedia untuk menikahi PU. Karena pada dasarnya AT memang menyukai korban. Bambang menambahkan bahwa keinginan untuk menikahi AT dan PU masih berupa wacana karena masih harus dibicarakan dengan keluarga korban. 
 
Selain itu Ibnu Hajar Tanjung orang tua AT menyatakan setuju jika anaknya menikahi PU. Menurut Ibnu pernikahan anaknya dengan PU bisa menjadi penggugur dosa mereka. 
 
 
"Ya begini bukan merencanakan pernikahan ya. Kami akan mencoba, barangkali kan gitu, ini kan bagian daripada niat baik. Karena niatan baik itukan tidak ada salahnya," kata Bambang. 
 
Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi ini memang sedang menjadi sorotan karena selain memperkosa, pelaku juga diduga mau menjual korban yang masih di bawah umur lewat aplikasi kencan. 
 
Berdasarkan keterangan dari ibu korban, selain mengalami pemerkosaan, PU terkena penyakit kelamin yang diduga tertular dari AT. Kini korban sedang menjalani perawatan intensif terkait penyakit tersebut. 
 
 
Diketahui juga bahwa keluarga tersangka sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan, namun ditolak oleh keluarga korban karena khawatir akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. 
 
Berita ini juga di unggah oleh akun instagram @tante_rempong_ pada 28 Mei 2021,dan mendapat beragam komentar dari warganet. 
 
"No jangan mau... Takutnya nanti pas udah nikah diperlakukan buruk," tulis akun @farahwilaaaa. 
 
"Gimana rasanya dinikahi sama orang yang bikin trauma? nikah 2 minggu demi ringanin, habis itu tinggalin lagi," tulis akun @fatma443o. 
 
 
"Please jangan. Di penjara atau kebiri aja. Jangan nambah trauma korban," tulis akun @leo_andryan. 
 
"Jangan nanti KDRT seumur hidup," tulis akun @najwaizakiyah. 
 
"Niat nikahin supaya hukuman diringankan, korban hendak dijual oleh pelaku di aplikasi kencan dan kena penyakit menular seksual. Kira-kira dalam rumah tangganya nanti apakah akan bahagia?" tulis akun @mithapradnyani.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x