WARTA SAMBAS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Roy Suryo mempolisikan politikus Ferdinand Hutahean.
Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaen karena telah menyebar fitnah dan hoaks melalui unggahan di akun Twitter-nya.
Cuitan Ferdinand Hutahaen yang dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya itu terkait 'Mantan Menteri yang Sebodoh Ini'.
Ferdinand Hutahaen dinilai melanggar Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya," jelas Roy Suryo, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 20 September 2021.
Roy Suryo juga sangat tidak terima, karena Ferdinand Hutahaen menuduhnya membawa pulang barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut Roy Suryo, tuduhan Ferdinand Hutahaen jelas sangat keji, karena menulisnya secara vulgar di Media Sosial (Medsos).