Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Dirtipidum: akan Langsung Kita Tangkap dan Ditahan

- 4 Agustus 2022, 07:26 WIB
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo. /Twitter/ @widyasari813/

 

WARTA SAMBAS - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Kepastian status Bharada E dari saksi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi Rian, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Berlangsung 3 Jam, Kapolri Janji Ungkap Hasilnya ke Publik

Andi Rian mengatakan, Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang diperiksa di Bareskrim Rabu 3 Agustus 2022 kemarin langsung ditahan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x