WARTA SAMBAS - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J (Nofriasnyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Pol Ferdi Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
Kepastian status Bharada E dari saksi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut disampaikan Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi Rian, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Berlangsung 3 Jam, Kapolri Janji Ungkap Hasilnya ke Publik
Andi Rian mengatakan, Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang diperiksa di Bareskrim Rabu 3 Agustus 2022 kemarin langsung ditahan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.