WARTA SAMBAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nama tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 hari ini.
Dengan pengumumkan Kapolri Listyo Sigit tersebut, berarti kini terdapat 3 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Timsus Polri telah mengumumkan Brahada E (Richard Eliezer) dan serta Brigadir RR (Ricky Rizal) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istri Diperiksa Terpisah, Komnas HAM: untuk Melihat Konsistensi
Sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut juga disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud MD, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Mahfud MD, setelah penetapan 3 tersangka ini maka akan menjangkau yang lebih jelas lagi perannya.