Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diumumkan Langsung Oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo

- 9 Agustus 2022, 20:28 WIB
Sah. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Sah. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat). /YouTube/Miftah's TV/

WARTA SAMBAS - Sah. Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).

Status Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Penetapan Ferdy Sambo tersangka ini dilakukan Timsus Polri yang menyidik kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo Sigit, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Istri Diperiksa Terpisah, Komnas HAM: untuk Melihat Konsistensi

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricky Rizal) dan K.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x