WARTA SAMBAS – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengeluarkan izin untuk menggunakan Vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam kondisi gawat darurat atau disebut Emergency Use Authorization (EUA).
“Penerapan Emergency Use Authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat diseluruh dunia, untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Penny K Lukito, Kepala BPOM, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Kabar Baik, Badan POM Akhirnya Resmi Keluarkan Emergency Use Authorization untuk Vaksin Covid-19”, Senin 11 Januari 2021.
Dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BPOM, Penny K Lukito menjelaskan, persetujuan EUA ini lantaran kebutuhan percepatan untuk menangani Covid-19 yang memasuki bulan kesepuluh ini. “Secara internasional, kebijakan EUA ini selaras dengan panduan WHO,” katanya.
Baca Juga: Dahlan Iskan Positif Covid-19 Kategori OTG
Sebelumnya, Penny K Lukito menuturkan, bahwa Vaksin Covid-19 diharapkan menjadi salah satu penentu dalam mengatasi pandemi Covid-19. Seluruh negara juga melakukan upaya yang sama.
“Badan POM memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan, memenuhi persyaratan keamanan khasiat dan mutu, dalam rangka perlindungan kesehatan dan jiwa masyarakat,” tutur Penny K Lukito.
Baca Juga: Harga Kedelai Menguat, Tempe-Tahu akan Mahal sampai Mei 2021
Sebagai informasi, jutaan vaksin Covid-19 telah didatangkan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona. Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran Rp73 triliun untuk pengadaannya.
Setidak 400 juta vial vaksin Covid-19 yang didatang pemerintah dari empat perusahaan vaksin, yakni Sinovax, Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech Pfizer.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)