BLT Ibu Hamil dan Balita Cair 4 Tahap, Cek Syaratnya di Sini!!!

- 12 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat bansos Rp3 juta dari Kemensos.*
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat bansos Rp3 juta dari Kemensos.* /Kolase Cirebon Raya

WARTA SAMBAS – Para penerima Bantuan Sosial (Bansos) 2021 bertambah lagi. Ibu Hamil dan Balita akan mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Nilai totalnya mencapai Rp3 Juta per tahun.

Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BLT Ibu Hamil dan Balita 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu ini akan disalurkan melalui 4 tahap, mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Lawan Petugas, Polisi Tembak Mati Kurir Sabu-sabu

Bantuan Ibu Hamil dan Balita ini disalurkan melalui bank Badan Umum Milik Negara (BUMN), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.

Adapun syaratnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita, Ajukan KPS ke RT-RW, Simak Selengkapnya”, terdiri atas:

  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
  3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehata (Faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Dakwaan 499 Halaman Menggambarkan Siapa Sebenarnya Harun Yahya yang Divonis 1.075 Tahun Penjara

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x