Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita Wajib Punya KPS, Cek Cara Ngurusnya!!!

- 12 Januari 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh PKH Rp6 juta.
Ilustrasi ibu hamil dan balita yang dapat memperoleh PKH Rp6 juta. /Pixabay

WARTA SAMBAS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu Hamil dan Balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021. Untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini, penerima harus mengantongi Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Untuk mendapatkan KPS tersebut, supaya bisa menerima BLT Ibu Hamil dan Balita, ternyata tidak sulit. Cukup mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian diteruskan ke kelurahan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita, Ajukan KPS ke RT-RW, Simak Selengkapnya”, Selasa 12 Januari 2021, setelah punya KPS, barulah ibu hamil dapat mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) 2021 tersebut.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehata (Faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Selundupkan Pupuk Subsidi, Polisi Tangkap Dua Warga Indramayu

Nilai total BLT Ibu Hamil dan Balita ini Rp3 juta sepanjang 2021. Pencairannya dilakukan 4 tahap, mulai Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengalokasi Rp110 Triliun dalam APBN untuk melanjutkan program perlindungan sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) 2021. Dana sebesar ini diharapkan tepat sasaran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Jangan sampai ada potongan-potongan apapun,” tegas Presiden Jokowi.

Jokowi menjelaskan, Bansos 2021 mencapai Rp110 Triliun tersebut terdiri atas Rp45,1 Triliun disiapkan untuk program Kartu Sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM, masing-masing Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Lawan Petugas, Polisi Tembak Mati Kurir Sabu-sabu

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x