BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Rp3 Juta Setahun, Ini Ketentuannya…

- 12 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta /Pixabay/Cparks

WARTA SAMBAS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai Januari 2021 mencairkan Bantuan Sosial (Bansos). Di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ibu Hamil dan Balita atau anak usia 0 sampai 6 tahun.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bogor.com dalam artikel berjudul “Ibu Hamil dan Balita akan Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini”, Selasa 12 Januari 2021, ibu hamil salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

BLT Ibu Hamil dan Balita ini disalurkan melalui bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Baca Juga: Indonesia Tawarkan Qatar Berinvestasi Industri Halal

Berikut beberapa ketentuannya seperti dilansir laman resmi Kemensos RI:

  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
  3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehata (Faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Jangan Lupa!!! Ini Kewajiban Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan Lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900.000.

Lalu untuk SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x