PPKM Mikro di Seluruh Kalimantan Barat, Warkop Harus Tutup Pukul 21.00 WIB

- 21 April 2021, 21:37 WIB
PPKM Mikro di Seluruh Kalimantan Barat, Warkop Harus Tutup Pukul 21.00 WIB
PPKM Mikro di Seluruh Kalimantan Barat, Warkop Harus Tutup Pukul 21.00 WIB /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

WARTA SAMBAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro secara menyeluruh di 14 kabupaten/kota.

“Supaya penanganannya lebih komprehensif dan terpadu,” kata Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 21 April 2021.

Sutarmidji menjelaskan, PPKM Mikro dilaksanakan secara menyeluruh di Kalimantan Barat, karena tingkat penyebaran Covid-19 di beberapa kabupaten cukup tinggi, seperti di Ketapang, Sintang, Mempawah dan Landak.

"Korban jiwa juga terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalimantan Barat termasuk menerapkan PPKM Mikro," terang Sutarmidji.

Terkait hal ini, Sutarmidji mengaku sudah berkoordinasi dengan Kodam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Masing-masing sudah memiliki tugas sesuai petunjuk PPKM Mikro.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021, Cakupannya Diperluas sampai Kalimantan Barat

Khusus untuk Kabupaten Sintang, kata Sutarmidji, pemilik Warung Kopi (Warkop) yang membandel hendaknya diberikan sanksi tegas, dan gencarkan tes usap, baik kepada pemilik maupun pengunjungnya.

Sampaikan kepada masyarakat, pinta Sutarmidji, bahwa yang paling efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu adalah menjaga imunitas tubuh, lebih cepat dari vaksin.

Ketika sudah divaksin masih saja terkonfirmasi Covid-19, kata Sutarmijdi, jangan menyalahkan vaksin, karena memang vaksin ini membutuhkan beberapa waktu untuk membentuk antibodi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x