WARTA SAMBAS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang lagi. Semula dari 26 Juli sampai 2 Agustus, dilanjutkan sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.
Ketika PPKM Darurat diperpanjang lagi ini, 12 kabupaten dan kota yang masuk Level 4 dan 1 kabupaten masuk Level 2.
Namun terdapat pula beberapa kabupaten dan kota yang harus kembali ke Level 4 ketika PPKM Darurat diperpanjang lagi sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal 9 Agustus 2021, Jokowi Ungkap 3 Pilar Utama Penanganan Covid-19
"Terdapat beberapa kabupaten dan kota yang akhirnya harus kembali ke Level 4," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 2 Agustus 2021.
Namun, kata Luhut, kembalinya kabupaten dan kota tersebut ke Level 4, bukan karena meningkatkan kasus Covid-19.
"Tetapi lebih karena peningkatan kasus kematian," jelas Luhut yang juga Menteri Koordinator Kamaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini.
Untuk lebih lengkapnya terkait kabupaten dan kota mana saja yang masuk Level 3 dan 2 atau yang kembali ke Level 4, kata Luhut, dirinci dalam Instruksi Mendagri.
Instruksi Mendagri yang memuat aturan baru PPKM Darurat tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.