Ini Hukum Salat Jenazah secara Ghaib Menurut Imam Mazhab

- 31 Januari 2024, 03:02 WIB
Ilustrasi salat jenazah
Ilustrasi salat jenazah /Pixabay/Fuzz

WARTA SAMBAS - Salat jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi mayoritas ulama, di mana syari`at juga memotivasi untuk mengamalkannya.

عن أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ»، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ» (أخرجه البخاري: 1325، 2/87).

Baca Juga: Ini Lima Manfaat Makan Bayam Bagi Kesehatan, Diantaranya Mencegah Osteoporosis

Dari Abi Hurairah radhiyallahu `anhu ia berkata, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai ia melaksanakan salat (janazah), maka baginya satu qirath, dan barangsiapa menyaksikan sampai ia dimakamkan maka baginya dua qirath.” Dikatakan,”Dan apa dua qirath itu?” Rasulullah bersabda,”Seperti dua gunung yang besar. ” (Riwayat Al Bukhari: 1325, 2/87).

Asal salat janazah, jenazah ada di depan orang yang menshalatkan di posisinya sejajar dengan kiblat bagi orang-orang yang menshalatkannya. Nah, bagaimana dengan menshalatkankan jenazah namun jenazah tidak ada, hal ini biasa disebut dengan salat ghaib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya berkenaan dengan hal ini.

Mazhab Hanafi

Madzhab Hanafi memandang bahwasannya shalat ghaib tidak disyariatkan, sedangkan salatnya Rasulullah untuk jenazah Raja Najasyi merupakan kekhususan beliau, sedangkan tidak ada nukilan bahwasannya Rasulullah mensalatkan jenazah para sahabat beliau secara ghaib. (Ad Durr Al Mukhtar wa Hasyiyah Ibni Abidin, 2/209).

Mazhab Maliki

Sedangkan dalam Madzhab Mailiki salat ghaib merupakan perbuatan makruh. Mereka berhujjah seperti hujjah Madzhab Hanafi, di mana hal itu merupakan kekhususan yang hanya diamalkan oleh Rasulullah saja. Di mana Rasulullah juga tidak menshalati para sahabat setelah beliau melakukan untuk Raja Najasyi. (Lihat, Syarh Mukhtashar Khalil li Al Kharasyi, 2/143).

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah