Bolehkah Kamu Muslim Pelihara Burung dalam Sangkar? Begini Penjelasan UAS

- 17 Februari 2024, 00:15 WIB
Ilustrasi burung dalam sangkar
Ilustrasi burung dalam sangkar /Youtube/hobi burung/

WARTA SAMBAS – Berdasarkan hukum Islam, apakah  dibolehkan memelihara burung di dalam sangkar? Tentunya, pertanyaan tersebut dapat diketahui usai menyimak penjelasan berikut.

Seperti diketahui, terkadang memelihara burung di dalam sangkar atau kandang adalah hobi daek sebagaian orang.

Dilansir dari laman muslim,  menurut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tidaklah mengapa seseorang memelihara burung di dalam sangkar, selama si pemelihara menyediakan apa yang menjadi kebutuhan burung tersebut.

Baca Juga: New Honda Stylo 160 Siap Pikat Pengunjung IIMS 2024

Seperti makanan, minuman, membuat burung hangat saat cuaca dingin dan membuat dia sejuk saat suasana panas.

Penjelasan tersebut pun didasarkan dengan dalil hadist Nabi Shallallahu’alaihi wassalam yang bersabda;

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

“Seorang wanita di adzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya : engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah,” (HR. Bukhari, Muslim).

Baca Juga: Astra Umumkan 11 Pebalap Andalan 2024 Yang Siap Lanjutkan Prestasi di Balap Internasional

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x