Nggak Perlu Repot, Begini Cara Klaim Subsidi Token Listrik Website dan WA

- 3 Januari 2021, 06:00 WIB
Cek subsidi token listrik gratis PLN di www.pln.co.id atau lewat WA.
Cek subsidi token listrik gratis PLN di www.pln.co.id atau lewat WA. /instagram.com/@pln_id /

 

WARTA SAMBAS RAYA - Pemerintah melanjutkan adanya subsidi listrik yang diselenggarakan di tahun 2020 dengan memperpanjang pemberian subsidi token listrik PLN di tahun 2021.

Anaggaran yang disiapkan yaitu Rp3,78 triliun. Subsidi token listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Untuk pelanggan listrik kategori daya 450 VA bagi rumah tangga maupun bisnis dan industri kecil tidak dikenakan tagihan listrik alias gratis.

Sedangkan kepada pelanggan dengan kategori daya 900 VA (rumah tangga) mendapatkan diskon 50 persen.

Baca Juga: Majukan Pariwisata, Menparekraf Sandiaga Uno Konsultasi ke Pejabat Bank Dunia

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Mudah, Begini Cara Klaim Subsidi Token Listrik Januari 2021 Lewat Website dan WA", Sabtu 2 Januari 2021.

Dirinya menjelaskan, kategori daya 450 VA diberikan subsidi 100 persen dan diskon 50 persen kepada pelanggan daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

“Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: PLN beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x