Cek Online di eform.bri.co.id/bpum Jika Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 14 Januari 2021, 00:46 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /Emaji/Pixabay/WARTA SAMBAS

Adapun, cara cek daftar nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 melalui link eform.bri.co.id/bpum adalah sebagai berikut :

  1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum
  2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
  4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
  5. Klik ‘proses inqury’
  6. Penerima akan mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui SMS.

Baca Juga: Sebelum Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Dokumen Ini Dulu di Bank

SMS tersebut bertuliskan: “NSB Yth xxxx, Pemilik rekening 7505xxxxxx, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Ketika pelaku UMKM mendapat SMS tersebut, alangkah lebih baiknya Anda segera mengunjungi bank penyalur terdekat (Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah), dengan membawa beberapa dokumen penting.

Dokumen penting yang mesti dibawa oleh penerima BLT UMKM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut :

  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Bulan Ini, Buruan Cek di Link Ini

Seperti diketahui, persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh palaku UMKM agar dapat menerima BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Cair Rp3 Juta Setahun, Ini Ketentuannya…

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x