Besarnya BLT PIP yang akan diterima siswa/siswi telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan, adapun nominalnya adalah sebagai berikut :
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Sementara, untuk mengetahui apakah siswa/siswi terdaftar sebagai pemegang KIP dan mendapatkan BLT PIP Rp1 juta, dapat di cek secara online dengan cara sebagai berikut :
- Klik link ini pip.kemdikbud.go.id
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
- Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
- Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Baca Juga: Hore! Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera Terima BLT BPNT Rp200 Ribu
Sedangkan, cara yang mesti dilakukan untuk mengaktifkan KIP agar mendapatkan BLT PIP adalah sebagai berikut :
- Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
- Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
- Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaatPIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
- Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
- Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Baca Juga: Sebelum Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Dokumen Ini Dulu di Bank
Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***