Program Merdeka Belajar Siapkan BLT PIP Rp1 Juta untuk Anak Sekolah, Cek Penerimanya di Sini

- 14 Januari 2021, 01:31 WIB
Program merdeka belajar siapkan BLT PIP Rp1 juta, cek penerimanya di laman pip.kemdikbud.go.id
Program merdeka belajar siapkan BLT PIP Rp1 juta, cek penerimanya di laman pip.kemdikbud.go.id /Kemdikbud.go.id/WARTA SAMBAS

Besarnya BLT PIP yang akan diterima siswa/siswi telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan, adapun nominalnya adalah sebagai berikut :

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Sementara, untuk mengetahui apakah siswa/siswi terdaftar sebagai pemegang KIP dan mendapatkan BLT PIP Rp1 juta, dapat di cek secara online dengan cara sebagai berikut :

  1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id
  2. Klik 'Cek Penerima PIP'
  3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
  4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
  5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Baca Juga: Hore! Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera Terima BLT BPNT Rp200 Ribu

Sedangkan, cara yang mesti dilakukan untuk mengaktifkan KIP agar mendapatkan BLT PIP adalah sebagai berikut :

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
  2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
  3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaatPIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
  6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Sebelum Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Dokumen Ini Dulu di Bank

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x