Jangan Senang Dulu, Imun Belum 100 Persen Anti Covid-19 Usai Divaksin

- 15 Januari 2021, 17:46 WIB
Dinas Kesehatan Kota Depok mulai melaksanakan penyuntikan vaksinasi Covid-19 tahap satu sejumlah 11.140 dengan prioritas tenaga kesehatan.
Dinas Kesehatan Kota Depok mulai melaksanakan penyuntikan vaksinasi Covid-19 tahap satu sejumlah 11.140 dengan prioritas tenaga kesehatan. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

WARTA SAMBAS RAYA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kepada penerima vaksin untuk senang dulu, bahwa mereka belum imun 100 persen dari penyebaran dan paparan Covid-19.

Hal itu, kata Anies, di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021, dilansir dari Antara, karena efikasi vaksin Covid- 19 Sinovac sebesar 65 persen. Artinya, individu penerimanya hanya mendapatkan imunitas sebanyak 65 persen dari vaksin tersebut.

Baca Juga: Kadin Kalbar Harap Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Gratis untuk Pekerja

"Kita tahu vaksin ada efikasi. Ketika efikasi 65 persen, maka 65 persen akan dapat imunitas. Tapi, ada 35 persen berpotensi tetap terpapar dan yang terpapar bisa mendapatkan gejala ringan, kemudian yang divaksin serta terpapar bisa mendapatkan gejala ringan dan berpotensi memaparkan yang lain," kata Anies.

Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan dan disiplin protokol kesehatan meski telah mendapatkan vaksin.

"Penting bagi semuanya untuk tetap jaga protokol kesehatan, yang dipikirkan bukan saja bagaimana tidak terpapar. Tapi, bagaimana tidak memaparkan ke orang lain. Jadi, saya garisbawahi pentingnya semua menjaga protokol kesehatan walaupun sudah dapat vaksin," ucap Anies.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 di Laman Pedulilindungi.id

Salah satu contoh ketidakhati-hatian selepas mendapatkan vaksin, kata Anies, adalah kasus selebritas Raffi Ahmad yang diduga menghadiri sebuah pesta di rumah pribadi yang menyebabkan kerumunan orang hingga tersebar luas di media sosial.

Terkait dengan acara yang menyebabkan kerumunan orang yang dilarang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan belum memberi sanksi karena masih menunggu penanganan oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x