Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Diterbitkan Jokowi

- 17 Januari 2021, 13:54 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter.com/@jokowi

WARTA SAMBAS RAYA – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme. 

Peraturan ini tertuang pada Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PEN berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id yang dikutip di Jakarta, Minggu 17 Januari 2021, yakni, menimbang:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

Baca Juga: Jarang Dampingi Jokowi, Publik Penasaran Kabar Ibu Negara

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x