WARTA SAMBAS – Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sintang nampaknya diharuskan untuk lebih bersabar. Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sambil menunggu pemberitahuan atau perintah lebih lanjut dari Panitia Pemilihan Kabupaten terkait lanjutan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021," kata Jarot Winarno, Bupati Sintang, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 19 Januari 2021.
Penundaan Pilkades Serentak tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 141/0253/DPMPD-B/Tahun 2021 yang dikeluarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Sintang.
Baca Juga: TikTok Siap Hapus Video Trump Soal Hasil Pemilu
SE tentang Penundaan Pentahapan Pelaksanaan Pemilihan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang tersebut tertanggal 18 Januari 2021.
Jarot menjelaskan, penundaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sintang ini merupakan tindaklanjut SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Gubernur Kalbar.
Bagi Balon Kades yang telah mengurus syarat pencalonan, kata Jarot, tetap dinyatakan berlaku sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gratis Nelpon dan SMS Pakai Telkomsel untuk Korban Banjir Kalsel
Ditambahkan Kepala Dinas PMPD Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, penundaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa.