Pemda dan DPRD Mukomuko Sepakat Hapus Perda tentang Desa

- 22 Februari 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda /pikiran-rakyat/

WARTA SAMBAS - Pemerintah Mukomuko mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa, karena tidak relevan dengan perundangan di atasnya.

Upaya tersebut disambut baik oleh DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang menyatakan mendukung usulan dari pemerintah daerah setempat untuk mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa, karena tidak relevan dengan perundangan di atasnya.

Baca Juga: Frontal, Facebook Hapus Fanpage Resmi Militer Myanmar

“Kami mendukung usulan dari pemerintah daerah di sini, karena 50 persen isi peraturan tersebut tidak lagi relevan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini, di Mukomuko, Minggu 21 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, lembaganya telah menerima usulan dari pemerintah setempat untuk mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa.

Langkah selanjutnya, katanya, lembaganya akan membahas usulan dari pemerintah setempat tersebut pada masa sidang satu dengan agenda nota penjelasan tanggal 26 Februari 2021.

Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan umum dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum atas usulan pencabutan peraturan daerah tersebut.

Lalu pembahasan atas usulan pencabutan tersebut, dibahas oleh badan pembuat peraturan daerah (bapemperda) dan final pembahasan serta penetapan sekitar bulan April tahun ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M Fadli sebelumnya menyatakan, pemerintah setempat sepakat mencabut Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggabungan, Pembentukan dan Penghapusan Desa karena tidak relevan dengan perundangan di atasnya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x