Buang Sampah Sembarangan di Desa Mekargalih, Didenda Rp500 Ribu

- 2 Maret 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi sampah.
Ilustrasi sampah. /Serangnews. /

WARTA SAMBAS - Hati-hati bagi anda yang biasa membuang sampah bukan ditempat semestinya. Pasalnya, pemerintah bersama warga Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sepakati pembuang sampah di sepanjang Jalan Desa Mekargalih dikenai denda.

Tak tanggung-tanggung, pembuang sampah akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu bagi siapa saja yang membuang sampah di desa tersebut. 

Baca Juga: Bayi Laki-laki Berusia 2 Hari Ditemukan dalam Kantong Plastik di Mobil Bak Sampah

Peraturan tegas Kepala dan perangkat desa serta warga Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang merupakan buntut kekesalah aparat desa dan warga desa terhadap pembuang sampah di wilayah mereka.

Aparat desa dan warga merasa terganggu dengan keberadaan sampah yang sering ditemukan berceceran dibuang warga di Jalan Desa Mekargalih.

Selain berceceran di sejumlah titik Jalan Desa Mekargalih, sampah juga mengeluarkan bau tidak sedap setiapkali terkena terik matahari dan tertiup angin. Bila hujan deras turun di wilayah Desa Mekargalih, sampah akan terbawa ke tengah jalan atau ke menyumbat drainase.

Baca Juga: Penaganan Sampah di Bali Terbaik se Indonesia, KLH Berikan Penghargaan

"Kami warga disini sudah kesal dengan ulah warga yang masih saja membuang sampah sembarangan dipinggir jalan. Berbagai upaya sudah dilalakukan dari membuat papan pengumuman, baligo, pamflet larangan membuat sampah. Namun tetap saja tidak digubris, " jelas H. Dadang tokoh masyarakat setempat.

Untuk itu warga dan aparat desa sepakat mengeluarkan aturan tegas agar membuat efek jera bagi yang masih melanggar berupa denda uang Rp. 500 ribu.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PortalBandungtimur.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x