KKP Larang Ekspor Benih Bening Lobster, Sakti Wahyu Trenggono: Salah Satu Wujud dari Janji Saya

- 17 Juni 2021, 20:02 WIB
KKP Larang Ekspor Benih Bening Lobster, Sakti Wahyu Trenggono: Salah Satu Wujud dari Janji Saya
KKP Larang Ekspor Benih Bening Lobster, Sakti Wahyu Trenggono: Salah Satu Wujud dari Janji Saya /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

WARTA SAMBAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) resmi melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mewajibkan pembudidayaannya dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapannya.

Larangan ekspor BBL tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster,” kata Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Panggil Pejabat KKP, Mahasiwa, Karyawan Swasta dan Notaris

Ketika dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu, menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena kasus korupsi ekspor BBL tersebut, Sakti Wahyu Trenggono sudah menegaskan kalau benur ini merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia yang harus dibudidayakan di wilayah NKRI.

"Peraturan Menteri (larangan Ekspor BBL-red) ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu,” ucap Sakti Wahyu Trenggono.

Untuk memudahkan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17 Tahun 2021 ini, Sakti Wahyu Trenggono mengaku sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang kini dalam proses finalisasi.

Terkait aturan tersebut, KKP akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota dan ke nelayan. Tujuannya, menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL, supaya berjalan dengan baik di lapangan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x