PT BPK Kubu Raya Jangan Ngeyel Kalau Tak Ingin Izin Kebun Sawitnya Dicabut

- 28 Juni 2021, 17:56 WIB
PT BPK Kubu Raya Jangan Ngeyel Kalau Tak Ingin Izin Kebun Sawitnya Dicabut
PT BPK Kubu Raya Jangan Ngeyel Kalau Tak Ingin Izin Kebun Sawitnya Dicabut /Facebook Bang Suib Kite / mordiadi/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – Masyarakat 5 desa di Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menuntut lahannya dikembalikan sesuai perjanjian awal, yakni setelah 25 tahun digunakan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK).

“Perjanjian awalnya itu saya dengan bosnya (PT BPK), saksinya banyak. Bahwa 25 tahun lahan kami itu akan dikembalikan, tetapi sampai 25 tahun sekarang, belum dikembalikan,” kata Dul Aziz, Ketua Kelompo Tani Usaha Bersama, ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Senin 28 Juni 2021 siang.

Aziz bersama puluhan orang lainnya datang ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar mewakili masyarakat selaku pemilik lahan yang digunakan PT BPK Kubu Raya di Desa Malaya, Megatimur, Sungai Enau, Kuala Mandor dan Kubu Padi.

Baca Juga: DPRD Kalbar Panggil Paksa Pembuat Keputusan PT BPK Kubu Raya, Suriansyah: Kita Bisa Meminta Bantuan Polisi

Ia mengungkapkan setidak pemilik lahan yang digunakan PT BPK Kubu Raya tersebut hampir 1.000 Kepala Keluarga (KK), tetapi tidak semuanya bisa hadir ke DPRD Provinsi Kalbar untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Aziz mengungkapkan, pemilik lahan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sepihak, dari 25 tahun menjadi 30 Tahun. “Tambahan yang 5 tahun itu hanya dari pihak PT BPK, kami tidak terima kalau sampai 30 tahun,” tegasnya.

Kehadiran mereka diterima langsung beberapa Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, termasuk di antaranya Suib. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi penggunaan lahan masyarakat itu berbentuk SKT dan dikerjasamakan ke PT BPK, perjanjiannya 25 tahun, tetapi ujuk-ujuk keluar Sertifikat HGU perusahaan yang menyebutkan 30 tahun,” kata Suib.

Masyarakat yang selama ini tidak puas terkait konpensasi malah dihadapkan pada perpanjangan HGU secara sepihak itu. “Padahal perpanjangan atau tidak itu semuanya merupakan hak masyarakat selaku pemilik lahan, bukan pihak perusahaan,” jelas Suib.

Baca Juga: Minta Lahannya Dikembalikan Perusahaan Sawit, Masyarakat 2 Kecamatan Ngadu ke DPRD Kalimantan Barat

Halaman:

Editor: Mordiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x