WARTA SAMBAS – PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), perusahaan perkebunan sawit Wilmar Group yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tetap ngotot kalau Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikantonginya sampai 2026 atau 30 tahun.
Klaim masyarakat yang menyebutkan hanya 25 tahun, seperti disampaikan perwakilan warga yang berunjukrasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar Senin 28 Juni 2021 kemarin, sama sekali tidak mendasar.
"Izin tersebut (30 tahun-red) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Muhammad Taufik, Supervisor Social Security dan License (SSL) PT BPK Wilmar Group, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari WartaPontianak.com dalam artikel berjudul “Tangkis Tudingan Masyarakat Sungai Enau, PT BPK: HGU Kami Sampai 2026”, Selasa 29 Juni 2021.
HGU selama 30 tahun tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jelas Taufik, karena tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18/HGU/BPN/96 tentang Pemberian HGU atas nama PT BPK.
Baca Juga: Minta Lahannya Dikembalikan Perusahaan Sawit, Masyarakat 2 Kecamatan Ngadu ke DPRD Kalimantan Barat
Taufik menilai, aksi unjukrasa yang dilakukan warga selaku pemilik lahan tersebut, sama sekali tidak tepat, karena PT BPK mempunyai izin HGU yang merupakan produk pemerintah.
Seharusnya, lanjut dia, warga pemilik lahan menghormati produk pemerintah tersebut, bahwa HGU PT BPK itu berlaku hingga 2026, bukan sampai 2021 seperti diklaim sebelumnya.
Selama ini, ungkap Taufik, oknum warga yang mempermasalahan BPK itu berpikiran HGU itu sudah berakhir, sehingga harus dikembalikan kepada mereka. Kemudian kalau ingin diperpanjang, harus bayar kembali.
“Padahal, (pemikiran) ini tidak tepat. Karena aturannya, di mana jika perizinan itu habis, bisa dikembalikan kepada negara. Kalaupun diperpanjang, tidak ada ganti rugi lahan di atasnya selama itu clear n clean," jelas Taufik.