Selain itu, Taufik juga menyayang warga yang berunjukrasa kemarin. Pasalnya, persoalan ini telah selesai pada 22 Maret 2021 silam, yakni ketika pertemuan antara PT BPK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan masyarakat pemilik lahan di Ruang Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar.
Dalam pertemuan itu, ungkap Taufik, masyarakat telah menerima penjelasan dari BPN yang menyatakan bahwa izin penggunaan lahan PT BPK berakhir pada 2026. Pihak DPRD Kalbar juga disebutnya ikut memberikan arahan kepada masyarakat dalam pertemuan tersebut.
"Di situ juga Pemerintah melalui DPRD Provinsi memberikan arahan kepada masyarakat bahwa ini aturannya sudah berlaku. Jika perusahaan mau melakukan perpanjangan, selama area clear n clean, dapat melakukan perpanjangan didukung dengan masyarakat," kata Taufik.
Baca Juga: PT BPK Kubu Raya Jangan Ngeyel Kalau Tak Ingin Izin Kebun Sawitnya Dicabut
Ia juga menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang berinisiatif untuk memediasi PT BPK dengan masyarakat pemilik lahan pada Rabu 30 Juni 2021 besok.
Taufik berharap, setelah pertemuan besok, PT BPK sudah bisa kembali menjalankan aktivitas usaha kembali setelah 18 hari terakhir berhenti beroperasi karena dihalangi oknum masyarakat setempat.
"Jika dihitung (kerugiannya-red), angkanya mencapai miliaran rupiah, karena Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak bisa dipanen selama kurang lebih 18 hari sampai hari ini. Kemudian ada juga tenaga kerja kami yang berasal dari masyarakat setempat yang tidak dapat bekerja karena dihalangi," ungkap Taufik.
Lantaran mendapat gangguan ini, Taufik mengatakan, perusahaannya sempat berpikir untuk menempuh jalur hukum. Namun mengurungkan hal tersebut, karena masih mempertimbangkan nasib masyarakat. Sehingga dipilihlah jalur mediasi.***(Faisal Rizal/WartaPontianak.com)